Penasaran Bagaimana UMKM Dapat Bantuan Pemerintah Rp2,4 Juta? Simak Kriteria dan Cara Ceknya

- 24 Mei 2023, 09:00 WIB
Tampilan situs cekbansos.kemensos.go.id terkait Bagaimana UMKM Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta beserta Kriteria dan Cara Ceknya.
Tampilan situs cekbansos.kemensos.go.id terkait Bagaimana UMKM Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta beserta Kriteria dan Cara Ceknya. /Tangkap layar laman Kemensos./

Bantuan Rp2,4 juta ini nantinya akan dicairkan sebulan sekali sebesar Rp200 ribu selama priode 12 bulan.

Namun tak jarang juga proses pencairan akan dilakukan setiap per triwulan.

Adapun kriteria pelaku UMKM yang dapat memperoleh bantuan Rp2,4 juta ini adalah sebagai berikut.

1. Warga negara Indonesia atau WNI.

2. Masyarakat yang tergolong miskin.

3. Masyarakat yang tergolong rentan miskin.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.

5. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.

Apabila kelima kriteria tersebut terpenuhi, selanjutnya pelaku UMKM dapat melakukan pengecekan daftar penerima bantuan pemerintah Rp2,4 juta secara online dilaman resmi Kemensos dengan langkah-langkah sebagai berikut.

- Buka cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih nama provinsi sampai desa sesuai alamat di KTP.
- Masukan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang ada di layar.
- Klik 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bansos Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah