Punya Bayi Belum Terdaftar di JKN KIS BPJS Kesehatan? Begini Cara Daftarnya

- 17 Juli 2023, 20:43 WIB
Ilustrasi terkait cara mendaftarkan bayi atau anak yang belum terdaftar dalam kepesertaan JKN KIS BPJS Kesehatan.
Ilustrasi terkait cara mendaftarkan bayi atau anak yang belum terdaftar dalam kepesertaan JKN KIS BPJS Kesehatan. /Kabar Banten /Widodo Andesra

4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikarenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Peserta bayi akan terdaftar sesua jenis kepesertaan orang tuanya, berikut jenisnya.

1. Orang tua peserta PBI jaminan kesehatan (JK)

Bagi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK, secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah mengacu kepada perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah dan dilakukan melalui dinas Kesehatan/ dinas sosial kabupaten/ kota.

Syarat dan cara mendaftarkan bayi yang baru lahir,
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu dan surat keterangan kelahiran dari bidan/ RS/ fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

2. Peserta PPU

Tadi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU.

Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi/ badan usaha. Begini syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: BPJSKesehatanRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah