a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/ RS/ fasilitas kesehatan untuk tenaga penolong persalinan.
c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta Bukan Penerima upah (PBPU)
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/ RS/ fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
c. Jika peserta belum melakukan auto debit, tabungan dilengkapi dengan buku rekening tabungan BNI BRI BTN mandiri dan BCA, (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam kartu keluarga penanggung).
d. Melakukan perubahan data bagi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama/ tanggal lahir/ jenis kelamin dan nik.
Demikian informasi cara mendaftarkan bayi atau anak yang belum terdaftar di JKN KIS BPJS Kesehatan.***