KABAR BANTEN - Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja atau FK BPPPN terus berupaya mengawal pemetaan honorer Satpol PP.
Hal tersebut dilakukan, karena FK BPPPN berupaya untuk terus mengupayakan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP yang hingga saat ini belum ada kejelasan.
Sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 256 ayat 2 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil atau PNS.
Ketua Umum FK BPPPN Fadlun Abdilah mengatakan, hingga kini Kemendagri belum menyampaikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol PP.
"Kementerian dalam negeri sampai detik ini belum juga memberikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia," ujarnya Rabu 18 Juli 2023.
Ia juga mengatakan, pihaknya tidak mau diberikan harapan yang tak sesuai.
Fadlun menilai hal ini terus diupayakan sebab menyangkut nasib orang banyak.
Tak hanya itu, Fadlun pun mengatakan kepada Kemendagri untuk menangani secara serius permasalah ini.
"Kami forum tidak mau diberikan PHP. Karena ini menyangkut nasib orang banyak kami meminta agar kementerian dalam negeri serius menangani permasalahan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia," ucapnya.