Meski demikian, Fadlun masih sangat meyakini sosok Mendagri yang pernah menjabat sebagai Kapolri akan memberikan kabar baik.
"Kami yakin dengan dipimpinnya kementerian dalam negeri oleh mantan Kapolri beliau pasti paham risiko penegakan perda itu seperti apa dan kami menunggu kabar baik ini," katanya.
Ia mengatakan, pengawalan ini akan terus dilakukan sampai semua penyelesaian honorer Satpol PP se-Indonesia sudah diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanat undang-undang yang berlaku.
"Sampai formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia itu diserahkan ke Menpan RB sesuai amanat UU no 23 tahun 2014 pasal 256 polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil," ucapnya.
Fadlun mengatakan, bahwa sepanjang aturan perundang-undangan masih berlaku maka pemerintah harus menjalankan sesuai amanah konstitusi.
"Sepanjang aturan ini berdiri tegak ini harus dijalankan pemerintah tidak boleh melanggar konstitusi dan jalankan amanat UU," katanya.***