Kawal Konstitusi, FK BPPPN: Kemendagri Harus Serius Tangani Kasus Honorer Satpol PP

- 18 Juli 2023, 11:11 WIB
Suasana pembahasan keinginan dilakukan pemetaan honorer Satpol PP oleh FK BPPPN.
Suasana pembahasan keinginan dilakukan pemetaan honorer Satpol PP oleh FK BPPPN. /Dok. Satpol PP Kabupaten Serang

Meski demikian, Fadlun masih sangat meyakini sosok Mendagri yang pernah menjabat sebagai Kapolri akan memberikan kabar baik.

"Kami yakin dengan dipimpinnya kementerian dalam negeri oleh mantan Kapolri beliau pasti paham risiko penegakan perda itu seperti apa dan kami menunggu kabar baik ini," katanya.

Baca Juga: Rasio Daya Tampung dan Pendaftar SD Kabupaten Serang 26.000:29.000, Dindikbud Sebut Masih Kurang Ruang Kelas

Ia mengatakan, pengawalan ini akan terus dilakukan sampai semua penyelesaian honorer Satpol PP se-Indonesia sudah diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanat undang-undang yang berlaku.

"Sampai formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia itu diserahkan ke Menpan RB sesuai amanat UU no 23 tahun 2014 pasal 256 polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil," ucapnya.

Fadlun mengatakan, bahwa sepanjang aturan perundang-undangan masih berlaku maka pemerintah harus menjalankan sesuai amanah konstitusi.

"Sepanjang aturan ini berdiri tegak ini harus dijalankan pemerintah tidak boleh melanggar konstitusi dan jalankan amanat UU," katanya.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x