Mengenal Perlintasan Sebidang Kereta Api, Lokasi Terjadinya Kecelakaan KA Brantas dan Truk

- 21 Juli 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi perlintasan sebidang jalur kereta api.
Ilustrasi perlintasan sebidang jalur kereta api. /Twitter/@KAI121/

Dilansir dari Peraturan Menteri Perhubungnan RI No.94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, diketahui jika perlintasan sebidang merupakan perpotongan jalan dengan jalur kereta api.

Dengan kata lain, perlintasan sebidang merupalan perlintasan antara jalan dan jalur kereta api yang berada pada bidang tanah yang sama.

Terdapat perlintasan sebidang yang memiliki palang pintu, ada juga perlintasan sebidang yang tidak memiliki pintu.

Kecelakaan kereta api rawan terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dipasangi pintu.

Pada tahun 2022 lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga melakukan upaya untuk menstrelisasi jalur perlintasan sebidang.

Upaya strelisasi jalur perlintasan sebidang dilakukan dengan cara membangun flayover underpass atau jembatan penyeberangan orang (JPO).

Sampai pada tahun 2022, jalur perlintasan sebidang kereta api yang sudah ditangani sebanyak 49 titik dari total 199 titik.

Lebih lanjut, penanganan perlintasan sebidang dengan membangun flayover underpass dilakukan karena mengacu dari dara PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Baca Juga: KA Brantas Tabrak Truk Tronton di Semarang, Simak Aturan Melintas Jalur Kereta Api Sesuai UU

Pasalnya, pada tahun 2022 lalu terdapat sekitar 89 persen angka kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang kereta api yang tida dijaga oleh palang pintu.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Twitter @KAI121


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah