Mengenal Sejarah Bendera Merah Putih, Lambang Kemerdekaan Indonesia

- 2 Agustus 2023, 09:15 WIB
Bendera Merah Putih Indonesia. Kenali sejarah bendera sebagai lambang negara Indonesia.
Bendera Merah Putih Indonesia. Kenali sejarah bendera sebagai lambang negara Indonesia. /

Lebih lanjut, bendera merah putih sebagai lambang negara juga dilindungi oleh Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 13 UU No 24 Tahun 2009 diatur tentang cara pemasangan bendera merah putih, yaitu:

1. Merah Putih dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
2. Merah Putih yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera
3. Merah Putih yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata

Bukan hanya itu, Pasal 24 UU No 24 Tahun 2009 juga mengatur tentang sejumlah larangan dalam memperlakukan bendera merah putih, seperti:

1. Setiap orang dilarang sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Merah Putih.

2. Setiap orang dilarang memakai Merah Putih untuk reklame atau iklan komersial.

3. Setiap orang dilarang mengibarkan Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Merah Putih.

Baca Juga: Intip Makna, Tema, dan Filosofi Logo HUT ke-78 Kemerdekaan RI Pilihan Presiden Jokowi

5. Setiap orang dilarang memakai Merah Putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah