Mengenal Sejarah Bendera Merah Putih, Lambang Kemerdekaan Indonesia

- 2 Agustus 2023, 09:15 WIB
Bendera Merah Putih Indonesia. Kenali sejarah bendera sebagai lambang negara Indonesia.
Bendera Merah Putih Indonesia. Kenali sejarah bendera sebagai lambang negara Indonesia. /

KABAR BANTEN - Bendera merah putih merupakan lambang dari kemerdekaan Indonesia.

 

Setiap Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan RI, bendera merah putih selalu dikibarkan dalam kegiatan upacara.

Namun tahukah kamu jika ternyata bangsa Indonesia sudah mengenal bendera merah putih jauh sebelum proklamasi kemerdekaan.

Baca Juga: Wajib Tahu, Fakta Menarik Upacara HUT RI 17 Agustus 1945

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, bendera merupakan lambang kebesaran, kewujudan, dan kedaulatan suatu wilayah atau negara.

Maka dari itu bendera suatu negara tidak boleh digunakan dengan sembarangan.

 

Selain itu, di dalam bahasa Inggris, bendera disebut juga dengan flag berasal dari kata flaken atau flegan yang artinya mengibar atau mengapung di atas angin.

Bendera sendiri diketahui sudah muncul sejak abad ke-16 dengan warna dan model yang beragam.

Penggunaan warna merah putih di bendera sudah ada pada Dinasti Chou di China.

Lebih lanjut, penggunaan warna merah putih untuk bendera Indonesia memiliki arti tersendiri.

Warna merah pada bagian atas memiliki arti berani yang melambangkan tubuh manusia dan putih di bagian bawah berarti suci, melambangkan jiwa manusia.

Sementara itu, bendera atau panji merah putih ternyata berawal dari warna yang digunakan oleh kerajaan-kerajaan di Indonesia pada era penjajah.

Beberapa kerajaan yang menggunakan panji-panji mer putih pada saat itu yaitu Kerajaan Majapahit dan Kerajaan Kediri.

Bukan hanya kedua kerajaan tersebut, Sisingamangaraja IX dari tanah Batak juga menggunakan warna merah putih sebagai warna bendera perangnya,

Tidak sekedar hanya warna merah putih, bendera perang Sisingamangaraja IX juga dilengkapi dengan gambar pedang kembar warna putih dan dasar merah yang menyala.

Selain ketiga kerajaan tersebut, bendera merah putih juga digunakan oleh beberapa kerajaan Islam lainnya.

Namun, pada tahun 1928 bendera merah putih yang sudah akrab di masyarakat Indonesia digunakan dalam gerakan nasionalis di masa perlawanan terhadap Belanda.

Meski penggunaan bendera merah putih sempat dilarang pada masa Belanda. Tetapi setelah lepas dari Belanda ide menggunakan bendera merah putih lahir kembali di era penjajahan Jepang.

Saat itu, Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia pada tahun 1944.

Janji kemerdekaan tersebut dipenuhi dengan terbentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Saat rapat, salah satu pembahasan BPUPKI yaitu tentang pemakaian bendera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh Idnonesia.

Dari hasil rapat tersebut diputuskan jika Indonesia akan menggunakan kembali bendera merah putih sebagai lambang kemerdekaan.

Bendera merah putih dijahit oleh Fatmawati setelah dirinya kembali ke Jakarta dari pengasingan di Bengkulu.

Namun, pada 1948 ketika Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda, Presiden Soekarno menitipkan bendera merah putih kepada, Husein Mutahar.

Tetapi, Husein kemudian membagi bendera merah putih menjadi dua bagian dengan memisahkan antara warna merah dan putih dengan alasan keamanan.

Taktik tersebut membuat bendera merah putih bisa kembali berkibar dan selamat sampai ke ibukota Indonesia.

Lebih lanjut, bendera merah putih sebagai lambang negara juga dilindungi oleh Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 13 UU No 24 Tahun 2009 diatur tentang cara pemasangan bendera merah putih, yaitu:

1. Merah Putih dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
2. Merah Putih yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera
3. Merah Putih yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata

Bukan hanya itu, Pasal 24 UU No 24 Tahun 2009 juga mengatur tentang sejumlah larangan dalam memperlakukan bendera merah putih, seperti:

1. Setiap orang dilarang sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Merah Putih.

2. Setiap orang dilarang memakai Merah Putih untuk reklame atau iklan komersial.

3. Setiap orang dilarang mengibarkan Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Merah Putih.

Baca Juga: Intip Makna, Tema, dan Filosofi Logo HUT ke-78 Kemerdekaan RI Pilihan Presiden Jokowi

5. Setiap orang dilarang memakai Merah Putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan.

Demikian informasi terkait sejarah bendera merah putih yang merupakan lambang negara Indonesia.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah