Catat! Ini Cara Daftar Uji Emisi Kendaraan dan Dapat Sertifikat Lolos

- 6 September 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi cara mendapat sertifikat lolos uji emisi.
Ilustrasi cara mendapat sertifikat lolos uji emisi. /Freepik-macrovector/

KABAR BANTEN - Sejak Jumat 1 September 2023 pemerintah sudah mulai memberlakukan tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos.

 

Tilang uji emisi dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam rangka mengurangi polusi udara yang terjadi di Indonesia.

Tilang uji emisi ini diberlakukan bagi kendaraan yang tidak lolos dengan mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan roda dua maupun empat.

Baca Juga: Sudah Diberlakukan, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bisa Kena Tilang dan Denda Segini

Untuk bisa menghindari tilang uji emisi, para pemilik kendaraan harus menunjukkan sertifikat lolos uji emisi.

Lalu, bagaimana cara untuk bisa mendapatkan sertifikat lolos uji emisi kendaraan agar bisa terhindar dari tilang?

Anda bisa mendapatkan sertifikat lolos uji emisi kendaraan, dengan cara:

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: KLHK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah