Sudah Diberlakukan, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bisa Kena Tilang dan Denda Segini

- 5 September 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi tilang uji emisi kendaraan.
Ilustrasi tilang uji emisi kendaraan. /Freepik-Storyset/

KABAR BANTEN - Seiring dengan masalah polusi udara yang belum membaik, pemerintah menerapkan berbagai cara untuk mengatasinya, salah satunya dengan tilang uji emisi.

Pemberlakukan tilang uji emisi sendiri sudah dimulai pada Jumat 1 September 2023 bagi kendaraan roda dua atau empat yang tidak lolos syarat ketentuan.

Bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan dikenakan tilang uji emisi, yang diyakini sebagai solusi mengurangi polusi udara yang semakin memburuk di Indonesia, khususnya Jakarta.

Baca Juga: Mengenal PLTU yang Diduga Sebagai Sumber Polusi Udara di Indonesia

Selain itu, tilang uji emisi ini sudah diatur syarat dan ketentuan kendaraan yang bisa lolos dan tidak lolos.

Lebih lanjut, tilang uji emisi ini juga termasuk dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sementara itu, dikutip dari Instagram Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berikut beberapa syarat dan ketentuan kendaraan lolos tilang uji emisi, yaitu:

- Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007 wajib untuk memiliki kadar CO2 di bawah 3,0% dengan HC di bawah 700 ppm.
- Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5% dengan HC di bawah 200 ppm.
- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50%.
- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40%.
- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60%.
- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50%
- Motor 4 tak, produksi sebelum 2010, CO maksimal 5,5% dan HC 2400 ppm.
- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
- Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5% dan HC 12.000 ppm.

Untuk besaran tilang uji emisi ini juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kendaran bermotor roda dua yang tida memenuhi syarat lolos uji emisi akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) junto Pasal 48 ayat (3) huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: KLHK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x