Maraknya Judi Online di Indonesia: Menteri Kominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank Situs Judi

- 21 September 2023, 15:46 WIB
Ilustrasi terkait artikel marak Kominfo minta OJK blokir rekening bank judi online
Ilustrasi terkait artikel marak Kominfo minta OJK blokir rekening bank judi online /Aidan Howe/unsplash

KABAR BANTEN - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, telah meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk blokir rekening bank situs judi.

 

 

Permintaan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi kepada OJK untuk blokir rekening bank situs judi sebagai tindakan tegas dalam upaya mengatasi maraknya judi online di Indonesia.

Permintaan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi kepada OJK untuk blokir rekening bank situs judi disampaikan dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pada 18 September 2023.

Kementerian Kominfo telah memainkan peran penting dalam penanganan konten-konten negatif yang berkaitan dengan judi online.

Mengutip dari Kominfo, sejak tanggal 17 Juli hingga 17 September 2023, mereka telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan.

Namun, yang lebih mencengangkan adalah temuan mereka terkait rekening-rekening bank yang digunakan dalam aktivitas perjudian online.

Kementerian Kominfo berhasil mengidentifikasi sebanyak 1.931 rekening yang terkait dengan perjudian online selama periode tersebut.

Langkah pemblokiran rekening bank ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online dan judi slot, yang semakin marak di Indonesia.

Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Dalam konteks ini, Menteri Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

 

 

Dengan memblokir akses ke rekening-rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak negatif perjudian online terhadap masyarakat.

Meningkatnya perjudian online di Indonesia telah menjadi masalah serius dalam beberapa tahun terakhir.

Mudahnya akses ke platform perjudian online dan penawaran yang menggiurkan telah mendorong banyak individu terlibat dalam aktivitas ini.

Namun, dampak negatif dari perjudian online, seperti keuangan yang hancur, masalah psikologis, dan sosial, telah menjadi perhatian utama bagi pemerintah.

Pemblokiran rekening bank terkait judi online adalah salah satu langkah konkrit yang diambil pemerintah untuk mengatasi maraknya judi online di Indonesia.

Dengan adanya kolaborasi antara Kementerian Kominfo dan OJK, diharapkan upaya ini dapat membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bersih dari aktivitas perjudian online, melindungi masyarakat dari dampak negatifnya, serta memenuhi amanat undang-undang yang berlaku.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: Kementerian Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah