4. Gedung Indonesia Menggugat
Alamat: Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 5, Babakan Ciamis, Kota Bandung
Pada awalnya di lokasi ini dibangun sebuah rumah tinggal, pada tahun 1906. Namun, pada tahun 1917, bangunan ini dijadikan lokasi pengadilan atau Landraad oleh kolonial Belanda dan menjadi tempat untuk mengadili para pejuang kemerdekaan pada 1930.
Para pejuang kemerdekaan yang pernah ditangkap dan diadili di tempat ini diantaranya adalah Soekarno, Gatot Mangkoepradja, Maskoen Soemadipoetera dan Soepriadinata oleh Pemerintah Hindia Belanda. Pengadilan berlangsung selama lima bulan, dari tanggal 18 Agustus sampai dengan 22 Desember 1930.
Gedung Indonesia Menggugat telah mengalami perubahan fungsi beberapa kali. Setelah kemerdekaan hingga tahun 1950-an, gedung ini berfungsi sebagai Kantor Palang Merah Indonesia, kemudian menjadi bangunan keuangan dari tahun 1950-an hingga 1973.
Dari tahun 1973 hingga 1999, gedung ini digunakan sebagai Biro Perdagangan dan Perindustrian Jawa Barat. Dan pada 2007, gedung ini resmi dibuka untuk umum.