Kenali 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024, Apa Saja Bedanya?

- 23 Oktober 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi jenis jenis surat suara pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Ilustrasi jenis jenis surat suara pemilihan umum atau Pemilu 2024. /Tangkap layar/Instagram @kipbireuen

KABAR BANTEN - Pemilihan Umum atau Pemilu serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan lima jenis surat suara dalam Pemilu 2024 nanti.

 

Surat suara pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD.

Selain itu, terdapat aturan khusus mengenai jenis surat suara dalam pemilu yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023. Surat suara merupakan salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara.

Surat suara dalam pemilu berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan untuk mencoblos calon pejabat politik. Surat suara menjadi bagian penting dalam pemilu karena memungkinkan pemilih untuk memberikan suara mereka.

Perbedaan warna surat suara disesuaikan dengan fungsinya. Warna surat suara yang digunakan pada tahun 2024 sama dengan warna surat suara yang pernah digunakan dalam pemilu 2019.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x