Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi diberi waktu 2x24 jam untuk melakukan hal tersebut sejak putusan dibacakan.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly Asshiddiqie.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tambahnya.
Untuk diketahui, sidang etik yang dilakukan MKMK berawal dari masuknya 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Itu berkaitan dengan putusan batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Merespons adanya laporan tersebut, Jimly Asshiddiqie melakukan rapat, dimulai dari sidang pendahuluan dilanjut sidang pemeriksaan lanjutan.
Hasilnya, Jimly Asshiddiqie menyebut bukti-bukti seputar dugaan pelanggaran etik tersebut sudah lengkap.