Anwar Usman Dipecat Jadi Ketua MK Terkait Kisruh Putusan Batas Usia Capres Cawapres

- 7 November 2023, 20:39 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman /Tangkapan Layar /Instagram @narasinewsroom

KABAR BANTEN – Ketua MK atau Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK.

 

 

Anwar Usman dipecat sebagai Ketua MK setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menilai Anwar Usman bersalah telah melanggar kode etik terkait kisruh uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dengan kata lain, Anwar Usman dipecat sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik terkait batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Harsa Hutana, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023, seperti diberitakan pikiranrakyat.com, Selasa 11 November 2023..

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor,” tambah Jimly Asshiddiqie.

Berkaitan dengan hal tersebut, Jimly Asshiddiqie menginstruksikan kepada Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk mengarahkan dilakukannya penyelenggaraan pemilihan pimpinan.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah