MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Pro Israel, Begini Bunyinya

- 11 November 2023, 10:07 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh /Tangkapan Layar/Instagram @muipusat

KABAR BANTEN - MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang berkaitan dengan hukum membeli produk dari perusahaan yang terlibat dalam mendukung agresi Israel terhadap Palestina. 

 

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 MUI Pusat ini menjelaskan tentang hukum dukungan terhadap Palestina, yang mengharuskan umat Islam untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina yang sedang menghadapi penindasan dan kekerasan dari Israel. 

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 MUI Pusat ini juga menegaskan bahwa hukumnya haram bagi umat Islam untuk mendukung Israel atau membeli produk dari perusahaan yang secara terang-terangan mendukung Israel.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari Instagram @muipusat, fatwa ini juga mengandung rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah tegas dan konkret untuk membantu perjuangan Palestina, baik secara politik, ekonomi, maupun kemanusiaan.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, mengatakan bahwa mendukung agresi Israel adalah perbuatan yang haram, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. 

Salah satu bentuk dukungan tidak langsung adalah dengan membeli produk dari perusahaan yang diketahui mendukung Israel. 

Niam mengimbau umat Islam untuk tidak membeli produk tersebut, karena hal itu sama saja dengan mendukung kejahatan Israel.

Niam mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya yang dikutip oleh media pada hari Sabtu, 11 November 2023.

Niam mengajak seluruh umat Islam untuk memberikan dukungan moral dan material kepada perjuangan Palestina, yang sedang menghadapi agresi Israel. 

Salah satu bentuk dukungan material adalah dengan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah yang dapat digunakan untuk membantu kebutuhan kemanusiaan dan perjuangan rakyat Palestina. 

 

Selain itu, Niam juga mengingatkan umat Islam untuk memberikan dukungan moral dengan cara mendoakan keselamatan, kemenangan, dan syafaat bagi rakyat Palestina, serta melakukan shalat ghaib untuk menghormati para syuhada Palestina yang gugur dalam perjuangan.

Salah satu usulan yang disampaikan oleh MUI adalah agar pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas dan aktif dalam membantu perjuangan rakyat Palestina yang terus mengalami penindasan dan agresi dari Israel. 

MUI menyarankan agar pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomasi di forum PBB untuk menuntut penghentian perang dan pemberian sanksi pada Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan yang dibutuhkan oleh rakyat Palestina, dan melakukan konsolidasi dengan negara-negara anggota OKI untuk memberikan tekanan kepada Israel agar menghentikan aksi agresinya.

Selain itu, MUI juga mengingatkan bahwa zakat yang dikumpulkan dari umat Islam di Indonesia dapat dialokasikan untuk mendukung jihad kemerdekaan Palestina. 

MUI berpendapat bahwa jihad kemerdekaan Palestina adalah jihad yang wajib dan mulia, karena bertujuan untuk membebaskan tanah suci dari penjajahan Israel.

MUI menjelaskan bahwa dana zakat seharusnya disalurkan kepada mustahik yang berlokasi dekat dengan muzakki. 

Namun, jika ada kondisi darurat atau keperluan yang sangat mendesak, dana zakat dapat disalurkan kepada mustahik yang berlokasi jauh, seperti untuk membantu perjuangan Palestina. 

MUI menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab umat Islam untuk membela saudara-saudara mereka yang tertindas oleh Israel.

MUI mengimbau kepada BAZNAS dan LAZNAS untuk menggerakkan zakat, infaq, dan sedekah dari masyarakat muslim di Indonesia untuk membantu perjuangan saudara-saudara mereka di Palestina yang menghadapi agresi Israel. 

MUI berharap bahwa dana zakat, infaq, dan sedekah ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, dan pertahanan umat Islam di Palestina.

Fatwa ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menanggapi agresi Israel terhadap Palestina yang melanggar hak asasi manusia. 

Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan simpati dan dukungan pada Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mencoba mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: instagram @muipusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x