Biar Gak Bingung! Begini Cara Kerja KPPS Sebelum dan Sesudah Pelaksanaan Pemilu 2024

- 3 Januari 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi terkait cara kerja KPPS sebelum dan sesudah Pemilu 2024.
Ilustrasi terkait cara kerja KPPS sebelum dan sesudah Pemilu 2024. /Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN - Dalam artikel ini dijelaskan cara kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS sebelum dan sesudah pelaksanaan Pemilu 2024. Agar tidak bingung dan menjadi paham, simak hingga selesai.

Tugas utama KPPS adalah melakukan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di setiap TPS Pemilu 2024.

Selain melakukan pemungutan suara pada hari H, KPPS juga bertugas dalam mempersiapkan kelancaran pemungutan suara Pemilu 2024.

Ketentuan tugas KPPS tersebut telah diatur melalui peraturan KPU nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc penyelenggaraan pemilihan umum.

Dilansir Kabar Banten dari YouTube Erwan Dimantara SE, berikut cara kerja KPPS sebelum dan sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.

Cara kerja KPPS Pemilu 2024, cara kerja KPPS dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dimulai dari sebelum kegiatan pemungutan suara, pelaksanaan penghitungan suara, hingga penghitungan suara selesai.

Ketiga tugas tersebut menjadi tanggung jawab Ketua dan anggota KPPS dalam menjalankan tugas-tugasnya. Selain itu cara kerja KPPS 2024 juga diatur dalam buku panduan KPPS yang dirilis oleh KPU.

1. Kegiatan KPPS sebelum hari pemungutan suara.

KPPS harus melakukan pengumuman terkait pelaksanaan pemungutan suara beserta lokasi TPS selambat-lambatnya 5 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Adapun informasi yang harus tercantum dalam pemungutan termasuk,Hari, Tanggal, Waktu, dan tempat atau lokasi TPS.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube Erwan Dimantara SE


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x