Biar Gak Bingung! Begini Cara Kerja KPPS Sebelum dan Sesudah Pelaksanaan Pemilu 2024

- 3 Januari 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi terkait cara kerja KPPS sebelum dan sesudah Pemilu 2024.
Ilustrasi terkait cara kerja KPPS sebelum dan sesudah Pemilu 2024. /Dok. Kabar Banten

2. Selain memberikan pengumuman tersebut tugas lainnya adalah menyampaikan berbagai informasi dan sosialisasi.

Adapun tugas lainnya sebelum hari pemungutan suara sebagai berikut:

Ketua KPPS harus menyampaikan surat pemberitahuan model C6 untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTB, atau DPT, yang sebelum diserahkan Haris diisi dahulu formulirnya sesuai penerima yang tercatat di DPT. Selambat-lambatnya 3 hari sebelum pemungutan suara.

Dalam hal pemilih yang tercantum dalam DPT dptb atau DPK belum mendapatkan model C6 dalam waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan model C6 dari ketua KPPS selama 8 jam 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.

3. Pelaksanaan pemungutan suara oleh KPPS Pemilu 2024.

Dalam pelaksanaan pemungutan suara tugas KPPS Pemilu 2024 merujuk pada buku panduan KPPS, bahwa Ketua dan anggota KPPS harus sudah datang di TPS lambat-lambatnya pukul 06.00 waktu setempat.

Tugas selanjutnya, Ketua dan anggota KPPS di hari pemungutan suara mempunyai tugas sebagai berikut:

Langkah awal memeriksa TPS dan sarana pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Selanjutnya memasang DCT Pemilu anggota DPR DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS.

kemudian memasang DPT dptb dan DPK di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube Erwan Dimantara SE


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah