Apa Tugas Anggota KPPS 4 dan 5 pada Pemungutan Suara Pemilu 2024?

- 25 Januari 2024, 18:40 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 terkait tugas anggota KPPS 4 dan 5.
Ilustrasi Pemilu 2024 terkait tugas anggota KPPS 4 dan 5. /kpu.go.id

KABAR BANTEN - Pada Pemilu sebelumnya seperti pemilu 2014 dan 2019, peran anggota KPPS hampir sama dari anggota 1 hingga 7. Namun, pada Pemilu 2024 ini ada perbedaan yang cukup signifikan pada anggota KPPS 4 dan 5 yang memiliki tugas khusus.

Anggota KPPS 4 dan 5, selain sebagai pendata awal atau yang memverifikasi data pemilih, pada pemilu 2024 dia juga memiliki tugas khusus yaitu sirekap 1 dan 2.

Dilansir Kabar Banten dari YouTube TUTORIYAL, anggota KPPS 4 dan 5 pada Pemilu 2024 harus memahami apa yang disebut DPT, DPTB, dan DPK dan DPKTB.

DPT artinya Data Pemilih Tetap, yaitu warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU, sesuai formulir C 6.

Sedangkan DPTB, Daya Pemilih Tambahan,yaitu pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi karena suatu hal ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain, seperti karena pekerjaan atau hal lainnya.

Yang perlu diketahui oleh KPPS 4 dan 5 yaitu saat pencatatan juga harus paham, ornqg yang menggunakan formulir A5 atau DPTB, tidak mendapatkan seluruh kertas suara, apabila pindahnya antar provinsi atau berbeda dapil, jadi disesuaikan kepindahannya.

KPPS 4 dan 5 juga harus bisa menjelaskan jika di TPSnya ada pemilih yang menggunakan formulir A 5 atau DPTB, yang bersangkutan tidak bisa memilih sesuai jam, ia akan bisa memilih setelah pukul 12.00-13.00, yang perlu dipahami juga jika pengguna DPTB menggunakan kertas suara, tulis berapa jenis kertas suara yang digunakan di balik formulir A 5 nya.

Berbeda dengan DPTB, DPK adalah Daftar Pemilih Khusus yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih,namun bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan menunjukan KTP el,untuk menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 wib.

Yang dimaksud DPK , yaitu warga yang tinggal di lingkungan TPS tetapi tidak terdata dalam DPT, dan berdomisili sesuai TPS, jika dari luar daerah atau KTP tidak sesuai TPS, maka tidak bisa mencoblos hak pilihnya di TPS yang dimaksud.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube Tutoriyal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x