Emang Boleh Presiden dan Menteri Ikut Kampanye Pemilu? Kupas Tuntas Aturannya

- 27 Januari 2024, 06:15 WIB
Potret Presiden Joko Widodo terkait aturan dan undang-undang kampanye bagi Presiden dan Menteri di Pemilu.
Potret Presiden Joko Widodo terkait aturan dan undang-undang kampanye bagi Presiden dan Menteri di Pemilu. /Tangkap layar /Instagram @jokowi

KABAR BANTEN - Pemilihan umum atau Pemilu selalu menjadi momentum krusial dalam kehidupan berdemokrasi. Pada setiap pemilu, terdapat aturan dan tatanan kampanye yang perlu diikuti oleh semua pihak, terutama oleh presiden, menteri, dan pejabat negara.

Namun, terdapat larangan bagi para ASN/POLRI dan sejumlah pejabat negara lain untuk mengikuti kampanye. Sebenarnya, bagamimana aturan terkait kampanye Pemilu? Mengapa presiden dan menteri boleh berkampanye sedangkan ASN, POLRI, dan sejumlah pejabat negara lain tidak boleh?

Dalam artikel ini, kita akan menjawab pertanyaan itu dengan menjelajahi secara mendalam mengenai aturan kampanye berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

1. Pihak yang Boleh Melakukan Kampanye

Pasal 299 dari Undang-Undang tersebut mengatur pihak yang berhak melaksanakan kampanye. Hal ini mencakup presiden, wakil presiden, pejabat negara yang merupakan anggota partai politik, dan pejabat negara lainnya yang tidak berstatus sebagai anggota partai politik, tetapi memiliki peran tertentu dalam kampanye.

2. Syarat-syarat Kampanye

Pasal 300 dan 302 menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah selama melaksanakan kampanye.

Diantaranya adalah kewajiban untuk tetap memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah. Selain itu, Menteri yang terlibat dalam kampanye dapat diberikan cuti selama satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.

3. Penggunaan Fasilitas Negara

Pasal 304 secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Hal ini termasuk sarana mobilitas, gedung kantor, dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Meskipun terdapat pengecualian untuk fasilitas yang disewakan kepada umum, pasal ini menggarisbawahi prinsip bahwa kampanye seharusnya tidak merugikan kepentingan negara.

4. Pengecualian Penggunaan Fasilitas Negara

Pasal 305 memberikan pengecualian terkait penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden, seperti pengamanan, kesehatan, dan protokoler.

Pengecualian ini diharapkan dapat menjaga profesionalisme dan proporsionalitas dalam penggunaan fasilitas negara.

5. Pihak yang Dilarang Kampanye

Pasal 280 ayat (2) memuat daftar lengkap pihak yang dilarang melakukan kampanye. Mulai dari hakim pada semua badan peradilan, pejabat keuangan, hingga aparat sipil negara. Pengecualian juga diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Berikut daftar pihak yang dilarang berkampanye:
(1) Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan,
(3) Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia,
(4) Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
(5) Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural,
(6) Aparatur sipil negara;
(7) Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(8) Kepala desa,
(9) Perangkat desa,
(10) Anggota badan permusyawaratan desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

6. Sanksi Pelanggaran

Pasal 493 menegaskan sanksi bagi pelaksana dan tim kampanye pemilu yang melanggar larangan tersebut. Dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah), sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kampanye yang telah ditetapkan.

Kesimpulannya, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, artikel ini memberikan gambaran yang mendalam mengenai aturan dan tatanan kampanye yang harus diikuti oleh presiden, menteri, dan pejabat negara lainnya. Jadi, presiden dan menteri boleh untuk berkampanye.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah