1. Buka website [Dukcapil DKI Jakarta](https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id).
2. Pilih kolom menu "Cek Pembekuan Warga."
3. Masukkan nomor NIK pada kolom NIK.
4. Input captcha pada kolom captcha.
5. Klik "Cari Data Pembekuan."
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat memastikan apakah NIK mereka termasuk dalam kategori yang akan dinonaktifkan.
Penonaktifan ini diharapkan akan meningkatkan akurasi data kependudukan dan menciptakan gambaran yang lebih tepat mengenai jumlah penduduk yang sebenarnya berdomisili di DKI Jakarta.
Baca Juga: Populasi Penduduk Kabupaten Serang Diprediksi Capai 2,5 Juta pada 2045
Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menonaktifkan NIK yang tidak sesuai dengan tempat tinggal pemiliknya adalah upaya serius untuk meningkatkan kualitas data kependudukan.
Dengan melibatkan masyarakat, pemilik tempat tinggal, dan lembaga hukum, diharapkan bahwa langkah ini dapat memberikan dampak positif dalam menyajikan informasi kependudukan yang akurat dan dapat diandalkan.***