KABAR BANTEN - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan rencana menonaktifkan 194.777 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di DKI Jakarta, tetapi pemiliknya tinggal di luar wilayah tersebut.
Penonaktifan NIK bagi warga yang tinggal di luar Jakarta ini dilakukan untuk memastikan bahwa data kependudukan mencerminkan keadaan aktual penduduk DKI Jakarta.
Dikutip Kabar Banten dari laman Dukcapil Jakarta, berikut rincian mekanisme penonaktifan NIK DKI Jakarta dan cara pengguna dapat melakukan pengecekan.
Baca Juga: Ibu Kota Negara Pindah ke IKN, Lalu Nasib Jakarta Bagaimana?
Mekanisme Penonaktifan NIK:
1. Pelaporan NIK Ganda:
- Masyarakat yang mengetahui memiliki NIK ganda diharapkan untuk segera melapor perorangan ke kantor pelayanan terdekat. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketidakakuratan data kependudukan.
2. Pemilik Kos atau Rumah Kontrakan:
- Pemilik kos atau rumah kontrakan dapat mengirimkan surat pemberitahuan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) apabila penyewa mereka pindah atau tidak lagi menjadi penjamin.
3. Pencekalan dari Lembaga Hukum:
- Lembaga hukum seperti kepolisian atau kejaksaan dapat memberlakukan pencekalan terhadap seseorang yang dianggap perlu dinonaktifkan dari database kependudukan.
4. Usulan dari RT dan RW:
- Ketua RT dan RW memiliki peran penting dalam mengusulkan penonaktifan NIK. Apabila terdapat masyarakat yang sudah tidak lagi berdomisili di tempatnya, mereka dapat mengusulkan kepada pihak berwenang.
Cara Pengecekan NIK Nonaktif: