Kabar Gembira, Ojol, Kurir Logistik dan Pekerja di Platform Digital Bakal Terima THR

- 19 Maret 2024, 08:35 WIB
Ilustrasi ojol. Kemnaker mengimbau perusahaan yang mempekerjakan ojol, kurir logistik agar memberikan THR.
Ilustrasi ojol. Kemnaker mengimbau perusahaan yang mempekerjakan ojol, kurir logistik agar memberikan THR. /

KABAR BANTEN – Kabar gembira bagi para ojek online, kurir logistik maupun pekerja yang hubungan kemitraan seperti di platform digital, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau kepada perusahaan mereka agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024.

Imbauan pemberian THR kepada pekerja platform digital ini berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT). 

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ucap Dirjen Putri dalam keterangannya ketika mendampingi Menaker Ida Fauziyah saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, di kantor Kemnaker Jakarta, Senin 18 Maret 2024. 

Putri menegasakan Kemnaker akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online, serta melalui Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia terkait dengan pelaksanaan SE THR Keagamaan 2024,. 

"Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu," kata Putri. 

Putri mengungkapkan sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemnaker untuk membayarkan THR Keagamaannya setelah hari raya, untuk itu pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan sesuai SE Menaker. 

Ia menyebut harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR Keagamaannya dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak mampu diantispasi. "Kita tetap optimis Insya Allah THR nya akan dibayarkan tepat waktu,"  tuturnya.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x