Kapan KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota Tetapkan Hasil Pemilu 2024? Begini Penjelasannya

- 21 Maret 2024, 13:05 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional Pemilu 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional Pemilu 2024 /ANTARA FOTO /Rio Faisal

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x