Kapan KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota Tetapkan Hasil Pemilu 2024? Begini Penjelasannya

- 21 Maret 2024, 13:05 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional Pemilu 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional Pemilu 2024 /ANTARA FOTO /Rio Faisal

KABAR BANTEN – KPU RI telah menetapkan  hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg. Yang jadi pertanyaan publik, kapan penetapan hasil Pemilu 2024 di tingkat KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan penjelasan. Ia meminta jajaran KPU daerah untuk menetapkan hasil Pemilu 2024 bila tidak ada sengketa.

"Nanti bagi daerah-daerah, apakah itu provinsi, kabupaten/kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi," kata Hasyim Rabu 20 Maret 2024 seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: PPP Gagal Masuk DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa Melenggang ke Senayan dengan Perolehan 61.848 Suara

Hasyim menjelaskan perolehan kursi yang dapat ditetapkan adalah terkait Pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Akan tetapi, Hasyim mengingatkan kepada jajaran KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk tidak menetapkan hasil pemilu bila terdapat sengketa.

"Sekiranya ada perkara-perkara yang diregister dan harus diperiksa melalui persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi, maka tahapan itu belum bisa dilaksanakan," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa jajaran KPU di daerah harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, sehingga perolehan suara dapat menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi dan calon terpilih.

Diketahui, penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu 20 Maret  malam.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x