Setelah Disahkan Presiden Jokowi, Begini Aturan Lembur Pegawai Swasta Berdasarkan UU Cipta Kerja

- 26 Mei 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi  setelah di syahkan Jokowi, begini aturan lembur pegawai swasta berdasarkan UU Cipta kerja/Pexels/ Andrea Piacquadio
Ilustrasi setelah di syahkan Jokowi, begini aturan lembur pegawai swasta berdasarkan UU Cipta kerja/Pexels/ Andrea Piacquadio /

KABAR BANTEN - Berikut aturan lembur sesuai UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang telah disahkan Presiden Jokowi, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu Minggu .

Pada pasal 78(2) menjelaskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana di maksud pada ayat (1)  wajib membayar upah lembur. Upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan dan upah perjamnya adalah 1/173 upah sebulan.

Seperti yang di kutip Kabar Banten dari UU Cipta Kerja, tentang aturan dan upah lembur pegawai swasta. Mengapa hitungan lembur mengunakan rumus 173? Alasannya angka ini didapat dari total jam kerja karyawan, dengan perhitungan 40 jam kerja perminggu di kalikan dengan 4 Minggu (52:Minggu dalam satu tahun di bayi 12 bulan). Atau 40 jam x 4,3 Minggu, 173,2 jam yang dibulatkan menjadi 173 jam.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Mengubah Outsourcing Menjadi Alih Daya Apa Keuntungan Bagi Buruh

Berdasarkan UU Cipta Kerja cara menghitung upah atau gaji perjam yaitu total gaji dalam sebulan yang mencakup gaji pokok,dan tunjangan tetap dibagi 173. Sedangkan untuk lembur hari libur nasional atau libur hari keagamaan berbeda dengan lembur hari kerja.

Lembur pada hari libur nasional atau istirahat mingguan untuk 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:

  1. Jam pertama sampai jam ke 8 masing-masing dibayar 2 kali upah perjam.
  2. Kemudian jam ke 9 dibayar 3 kali upah perjam.
  3. Jam ke 10 sampai ke 12 dibayar 4 kali upah.

Rumus dalam menghitung upah per jam adalah upah bulanan di bagi 173.

Dengan begitu Rp4.000.000 dibagi 173=Rp23.121.3387.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah