UU Cipta Kerja Mengubah Outsourcing Menjadi Alih Daya Apa Keuntungan Bagi Buruh

- 24 Mei 2024, 21:15 WIB
Ilustrasi tentang UU Ciptaker mengubah Nama Outsourcing menjdi alih daya apa keuntungan bagi buruh/Pexels/ Thibault Luyox
Ilustrasi tentang UU Ciptaker mengubah Nama Outsourcing menjdi alih daya apa keuntungan bagi buruh/Pexels/ Thibault Luyox /

KABAR BANTEN - UU Cipta Kerja mengubah istilah outsourcing, dari penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain menjadi alih daya. Dalam UU Cipta Kerja tidak ada lagi batasan terhadap jenis pekerjaan yang bisa di outsourcing.

Dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah sebagian ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, salah satunya terkait ketentuan outsourcing.

Selama ini outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan diartikan sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui dua mekanisme yaitu perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.

Baca Juga: Hak Pensiun Karyawan Tetap Sesuai UU Cipta Kerja, Begini Cara Hitung Pesangon

Seperti yang dikutip Kabar Banten dari laman UU Cipta Kerja, outsourcing dalam undang UU Cipta Kerja dikenal dengan istilah alih daya. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian Kerja waktu tertentu alih daya waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja atau (PP PKWT PHK).

UU Cipta kerja mengatur hak dan kewajiban perusahaan alih daya dengan pekerjaannya, intinya perusahaan Al hidayah bertanggung jawab penuh terhadap semua yang timbul akibat hubungan kerja perlindungan buruh upah kesehatan syarat kerja dan perselisihan yang muncul dilaksanakan sesuai peraturan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

UU Cipta kerja juga menghapus ketentuan dalam UU ketenagakerjaan yang memungkinkan buruh outsourcing beralih hubungan kerjanya ke perusahaan pemberi pekerjaan atau menjadi pekerja tetap (PKWT) jika syarat pelaksanaan outsourcing tidak terpenuhi.

Baca Juga: Hak Karyawan Jika di PHK! Apa Saja Yang Didapat Setelah UU Cipta Kerja Berlaku?

Berdasarkan UU Cipta Kerja inilah beberapa jenis pekerjaan yang menggunakan sistem outsourcing atau alih daya sesuai pasal 17 Permenakertrans 19/2012.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah