Lahan KEK 426 Hektare Disoal

- 7 Desember 2017, 06:15 WIB
bwj
bwj

Lahan seluas 462 hektare yang diklaim milik PT Banten West Java (BWJ) selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, mulai dipersoalkan warga. Terutama yang mengaku pihak ahli waris pemilik lahan tersebut. Warga yang mengklaim atas nama pihak ahli waris itu mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan tersebut. Sejumlah pihak dari perwakilan warga tersebut menyampaikan tuntutannya saat audiensi dengan Pemkab dan utusan dari BWJ di Gedung Setda Pandeglang, Rabu (6/12/2017). Mayoritas warga tersebut menyampaikan alasan kuat bahwa selama ini tidak pernah merasa menjual tanah mereka ke pihak manapun termasuk ke BWJ. Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Nusantara (Binus), Uneh Junaedi dari perwakilan pemilik lahan mengaku jika luas lahan milik warga yang diklaim BWJ seluas 462 hektare. Lahan tersebut terdiri atas 271 pemilik. Menurut Uneh, warga merasa tidak pernah menjual tanah ke pihak manapun termasuk BWJ. "Ahli waris dari pemilik tidak pernah menjual sejengkal tanah pun ke pihak manapun. Kami punya keabsahan, bentuk tanahnya semua berupa girik, karena lahan itu ekstranslog. Dari situ, jatah mereka kembali dibagi," ucapnya. Menurutnya, persoalan sengketa lahan memang telah berlangsung sejak tahun 1994, bersamaan dengan masuknya pihak BWJ. Namun pada saat itu, pihak BWJ hanya sebatas mengganti rugi lahan garapan seharga Rp 200 untuk penggarap dan Rp 100 bagi Pemda, bukan membeli seluruh tanah milik warga. "Saat itu, BWJ hanya memberi ganti rugi garapan Rp 200 untuk penggarap dan Rp 100 buat Pemda. Maka jika BWJ mengaku sudah dibebaskan, itu merupakan kebohongan publik," tuturnya. Mantan Sekretaris Panitia Khusus Pembentukan Kawasan Wisata Esklusif Tanjung Lesung ini mengatakan, lahan yang disoal warga tersebut terletak di blok 22. Dan diakui saat ini belum dilakukan pembangunan sama sekali. Namun ia memprediksi, sengketa lahan yang disoal warga lebih dari yang terdata saat ini. "Memang tanah itu masih dalam keadaan kosong. Namun masih banyak tersisa yang belum kami rekrut karena terkait langkah kami untuk menemui ahli waris yang letaknya cukup jauh tersebar di Jawa Barat," ucapnya. Pihaknya membantah apabila persoalan ini muncul untuk memanfaatkan situasi lahan KEK yang telah ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Proyek Strategis Nasional (KSPN). Menurut Uneh, pihaknya sudah melayangkan somasi ke BWJ sejak tahun 2015 lalu. Salah seorang ahli waris, Doni Romdhoni warga Kecamatan Panimbang menambahkan, langkah warga tersebut bukan untuk memberatkan masuknya investasi ke Pandeglang. Namun ia merasa heran dengan klaim dari BWJ. "Kami punya bukti surat-surat tanahnya. Nah lahan yang dimiliki oleh orangtua kami itu, sudah dikuasai oleh BWJ. Kami merasa aneh BWJ ini membeli lahan ke siapa karena kami tidak pernah menjual ke siapapun," kata Doni. Sementara itu, Perwakilan BWJ, Maleno menyatakan, lahan tersebut adalah lahan sah BWJ. Apalagi pihaknya sudah mengelola lahan KEK Tanjung Lesung sejak tahun 90-an silam. Sehingga ia merasa heran dengan klaiman warga. Meski begitu, pihaknya mempersilakan pemilik dan ahli waris untuk membuktikan keabsahan lahan yang diakui tersebut. Apalagi, sebetulnya BWJ telah menunggu kelanjutan dari somasi yang dilayangkan 2 tahun lalu. "Sebetulnya kami siap untuk memfasilitasi. Karena sejak tahun 2015 kami sudah menunggu untuk meminta penjelasan yang diklaim warga. Kalau memang warga punya data, silakan buktikan. Kami siap menyelesaikan secara baik-baik," kata Maleno. Sayangnya, audiensi itu berakhir deadlock, karena tidak menghasilkan keputusan apapun. Sebab, banyak pertanyaan warga yang tidak bisa dijawab oleh Pemkab karena tidak hadirnya Kepala Administrator KEK. "Kami siap untuk memfasilitasi. Karena seharusnya ini dijelaskan Kepala Administratur KEK, Joyce. Pemerintahan Setda Pandeglang," tutur Kabag Pemerintahan Setda Pandeglang, Doni Hermawan usai memimpin audiensi. (Iman Fathurohman)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x