Antisipasi Praktik Bank Keliling, Bupati Pandeglang Irna Narulita Terbitkan Surat Imbauan

- 30 April 2024, 20:00 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengeluarkan surat imbauan guna mengantisipasi praktik bank keliling.
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengeluarkan surat imbauan guna mengantisipasi praktik bank keliling. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Guna mengantisipasi praktik Bank Keliling di Kabupaten Pandeglang, Bupati Pandeglang Irna Narulita menerbitkan surat imbauan, Senin 29 April 2024.

"Praktik Bank Keliling yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi dan sistem penagihannya dilakukan setiap hari, sehingga konsekuensi yang timbul sangat merugikan masyarakat," kata Irna Narulita kepada awak media, Selasa 30 April 2024.

Dikatakan Irna Narulita, dalam surat imbauan tersebut dirinya meminta kepada Bank Keliling untuk menghentikan segala aktivitas usaha pemberian pinjaman dengan suku bunga yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pinjaman menggunakan bank resmi atau non perbankan yang menerapkan suku bunga yang diawasi oleh BI dan OJK," ungkapnya.

Irna Narulita meminta kepada pemerintah di tingkat Kecamatan dan Desa untuk memberikan pemahaman tentang tata cara peminjaman di perbankan ataupun non perbankan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Para Camat dan Kades juga harus menginformasikan data koperasi yang berbadan hukum kepada masyarakat. Apabila masyarakat menemukan praktik Bank keliling yang ilegal dan merasakan untuk melaporkan ke kepolisian terdekat," ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang mengaku merasa kesulitan dalam mendeteksi keberadaan bank keliling yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Pandeglang.

"Fenomena ini memang sulit di deteksi, pertama perlu diperjelas mana yang menjadi domain DKUPP dan mana yang bukan domain DKUPP," kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan DKUPP Pandeglang, Dindin Herdiansyah kepada Kabar Banten, Kamis 4 April 2024.

Dikatakan Dindin, yang menjadi domain DKUPP yaitu ketika pihaknya mendidapati koperasi yang melakukan praktik rentenir, baru itu menjadi domain DKUPP untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah