PANDEGLANG, (KB).- Kasus dugaan sengketa lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung seluas 462 hektare antara warga dengan PT Banten West Java (BWJ) belum menemukan titik terang. Akibat kekecewaannya, ratusan warga yang mengklaim sebagai ahli waris terpaksa mematok lahan tersebut, Sabtu (9/12/2017). Menurut informasi, aksi pematokan lahan KEK oleh warga terjadi pascagagalnya hasil mediasi antara Pemkab Pandeglang, pihak BWJ dan para ahli waris pemilik lahan. Sebelumnya, lahan yang dipatok warga itu telah diklaim oleh pihak BWJ selaku pengembang KEK masuk wilayah Panimbang. Sementara para ahli waris yang memiliki girik sebagai bukti kepemilikan lahan mempertahankan haknya dengan melakukan aksi pematokan. Sebelumnya, aksi pematokan sempat mendapat halangan dari petugas keamanan BWJ. Aksi tersebut tak menyurutkan niat warga hingga berhasil mematok lahan tersebut. Di lokasi pematokan lahan warga memasang spanduk bertuliskan "Warga tidak pernah menjual lahan ke pihak manapun". Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Nusantara (Binus), Uneh Junaedi selaku perwakilan warga mengatakan, aksi pematokan lahan ini sebagai bentuk penegasan lahan itu milik warga. Warga menilai, pihak BWJ diduga telah menyerobot lahan milik masyarakat. "Ya, saat ini BWJ tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan lahan terletak di blok 22. BWJ sepertinya tidak pernah ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini," ujar Uneh kepada Kabar Banten, Ahad (10/12/2017).