Warga Ancam Pagar Lahan KEK

- 18 Desember 2017, 04:00 WIB
warga ancam pagar lahan KEK Tanjung Lesung
warga ancam pagar lahan KEK Tanjung Lesung

PANDEGLANG, (KB).- Sengketa lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung melibatkan warga ahli waris dengan pihak PT. Banten West Java (BWJ), hingga kini belum terpecahkan. Akibatnya, warga yang mengklaim ahli waris itu sudah mempersiapkan rencana untuk memagar lahan yang bersengketa seluas 462 hektare. Sebelumnya, pekan lalu warga telah mematok lahan tersebut yang diklaim bukan milik BWJ. Mereka mematok lahan itu dengan dasar memiliki 271 surat kepemilikan lahan berupa girik. Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Nusantara (Binus), Uneh Junaedi selaku perwakilan warga ahli waris mengatakan, sebelumnya kita sudah mematok lahan tersebut sebagai bentuk penegasan lahan itu milik warga. "Kita akan kirimkan surat ke bupati Senin ini (18/12/20174). Awalnya, kita tunggu jawaban BWJ untuk membuktikan kepemilikan lahan, namun mereka tidak bisa memperlihatkan bukti kepemilikan lahan di blok 22 itu. Mereka juga seperti belum ada iktikad untuk menyelesaikan persengketaan lahan tersebut," kata Uneh, Ahad (17/12/2017). Dia menjelaskan, selaku perwakilan warga sudah siap menghadapi berbagai kemungkinan risiko menghadapi sengketa lahan. Dan kita akan terus perjuangkan hak-hak masyarakat," ucapnya. Uneh yang juga mantan sekretaris Pansus Pembentukan Kawasan Wisata Eksklusif Tanjung Lesung mengakui belum waktunya untuk menempuh jalur hukum. Sebab, bukti kepemilikan atas lahan cukup kuat. "Kami masih memegang pada aspek legal formal yang kami miliki sebanyak 271 girik," ucap Uneh. Sementara itu, salah seorang warga pemilik lahan, Hasanudin mengatakan, tanah miliknya merupakan eks transmigrasi Lokal (Translok) yang digagas pemerintah pada tahun 60an.  "Tahun 1964, orang tua saya lah yang membabat dan membuka lahan di kawasan Tanjung Lesung, bersama 350 orang berasal dari Majalengka. Waktu itu setiap orang mendapat jatah tanah 2 hektare," tuturnya. Setelah BWJ masuk sekitar tahun 1994, warga Translok dilarang untuk memasuki kawasan. "Kami punya bukti girik. Itu kami kumpulkan dari saudara-saudara yang lain. Kami siap mempertahankan hak kami," katanya. Sementara General Manaje Tanjung Lesung Widiasmanto berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah para pihak terkait. Karena, dengan adanya persoalan tersebut akan mengambat datangnya investor ke Pandeglang. "Sebaiknya diselesaikan secara baik-baik. Kalau soal klaim itu bisa di telurusi keakuratan datanya. Dan itu harusnya sudah ada di BPN. Toh, tanah tersebut masih belum digarap, dan belum di apa-apakan. Malah dengn KEK nilainya bisa naik. Yang penting bukan klaim pembenaran sepihak, masing-masing punya bukti. Untuk itu , ini harus menjadi pelajaran terkait masalah klasik tanah sertifikat," ujarnya. Widiasmanto menambahkan, kalaub tidak ada ketegasan dari aparat, ke depannya investor bisa enggan menginveskan modalnya ke Pandeglang. Kita berharap mekinya kita semua mengedepankan semangat membangun Pandeglang melalui pariwisata," ucapnya. (IF)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x