Irna Instrusikan Dinkes Awasi Apotek

- 10 Januari 2018, 11:00 WIB
apotek ilustrasi
apotek ilustrasi

PANDEGLANG, (KB).- Bupati Pandeglang, Hj. Irna Narulita menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mengawasi semua apotek beroperasi di Pandeglang. Instruksi tersebut tindak lanjut pascapenahanan tersangka Rah, seorang dokter gadungan yang korbannya, Sarwangi (50) meninggal dunia di Kecamatan Menes. Irna mengatakan, Dinkes agar menerbitkan surat edaran berisi pengawasan semua apotek yang beroperasi di Pandeglang. Sehingga apotek tersebut menjual obat keras sesuai resep dokter. "Saya imbau apotek tidak sembarangan menjual obat. Karena setiap penjualan obat itu ada standarnya. Sekali pun itu obat batuk harus ada dosis dan sesuai standar resep dokter," kata Bupati Pandeglang, Hj. Irna Narulita kepada Kabar Banten, Selasa (9/1/2018). Menurut dia, kasus medis liar yang terjadi di Menes itu tersangkanya bukan dokter. Sebab, terduga itu masyarakat biasa hanya saja mengaku sudah lima tahun mengobati orang. Meski demikian, tindakannya melanggar aturan. Karena dia itu bukan dokter, tidak memiliki keahlian medis dan tidak memiliki izin praktik pengobatan. Irna berharap, ke depan Dinkes agar lebih ketat mengawasi setiap klinik, praktik dokter maupun apotek. "Tersangka kasus media liar, tersangkanya bukan tenaga medis. Dia tidak memiliki keahlian medis dan itu membahayakan keselamatan pasiennya," ucapnya. Ia mengatakan, untuk mengantisipasi kasus media liar butuh dukungan para pihak. Selain itu, harus ada sosialisasi rutin agar masyarakat tidak sembarangan berobat. "Peran Puskesmas, tokoh masyarakat dan dinkes penting menyosialisasikan pelayanan medis masyarakat. Karena masih ada orang terdorong ingin cepat sembuh, namun berobat di luar medis. Dan itu bisa mengancam keselamatan jiwa," ujarnya. Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Didi Mulyadi mengatakan, setiap Puskesmas agar memberikan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal. Dengan demikian, masyarakat sadar untuk berobat di tempat sarana kesehatan resmi. "Kalau pengawasan apotek dilakukan rutin. Kita imbau agar apotek melayani obat sesuai standar resep dokter. Khusus obat keras itu ada resep dokter, dan obat biasa boleh saja. Kita akan sebar surat edaran ke apotek, klinik dan sarana kesehatan lainnya. Intinya agar pelayanan obat sesuai standar dan tidak sembarangan diedarkan," tuturnya. Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, E Supriadi mengatakan, Dinkes harus proaktif mengawasi dan mengevaluasi praktik mantri dan dokter, termasuk apotek. "Tingkatkan pengawasan medis, termasuk pengobatan alternatif. Semua sarana kesehatan harus resmi dan berizin," katanya. (IF)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x