Disdukcapil Pandeglang Musnahkan Ribuan KTP-El

- 17 Desember 2018, 15:08 WIB
PSX_20181217_150805
PSX_20181217_150805

PANDEGLANG, (KB).- Sebanyak 8.286 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) yang mengalami kerusakan atau invalid sejak 2012 sampai 2018 dimusnahkan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, di lingkungan kantornya, Senin (17/12/2018). Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Tb Agus Muhidin kepala bidang (Kabid) pengelolaan informasi administrasi kependudukan (Piak) Disdukcapil Kabupaten Pandeglang dan Nurhayati Nufus Kabid kependudukan dan catatan sipil DP3AKKB Provinsi Banten. Tb Agus Muhidin Kabid Piak Disdukcapil Kabupaten Pandeglang mengatakan, pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid tersebut sesuai dengan surat edaran Kementrian dalam negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid. "Yang kita musnahkan sekitar 8.286 keping KTP-el yang rusak atau invalid dengan cara dibakar, pemusnahan ini dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningaktan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan. Serta untuk menghindari penyalah gunaan KTP-el yang rusak atau invalid tersebut," kata Agus. Untuk itu kata Agus, dengan adanya pemusnahan, diharapkan tidak ada upaya penyalahgunaan KTP-el yang rusak tersebut. Sebab kata dia, KTP-el yang rusak tersebut merupakan KTP yang sudah diganti karena memang ada kerusakan atau mengganti status, pindah tempat tinggal, hingga perubahan foto dengan yang terbaru. Setelah diganti, kata dia, KTP yang lama tidak terpakai sehingga sesuai dengan surat edaran harus dimusnahkan. "Kerusakan tersebut kata Agus, seperti KTP-el yang mengelupas, dan patah. KTP yang kita musnahkan ini hasil pencetakan dari 2012 sampai sekarang," tuturnya. Sementara itu Nurhayati Nufus Kabid kependudukan dan catatan sipil DP3AKKB Provinsi Banten mengatakan, pihaknya melakukan pengawalan dalam melakukan pemusnahan KTP yang rusak atau Invalid di semua Kabupaten dan kota di Provinsi Banten. "Kita melakukan pengawalan dalam pemusnahan KTP yang rusak atau Invalid tersebut dengan cara memotong dan membakarnya di semua daerah. Usai melakukan pemusnahan dikakukan pembuatan berita acaranya. Sebab kata dia, yang sudah melakukan pemusnahan tersebut pada hari Jumat kemarin yaitu Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Cilegon, dan hari ini Pandeglang dan kabupaten Lebak," kata dia. (IF)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x