Pemerintah Serahkan 8.225 Sertifikat Tanah

- 24 Januari 2019, 14:45 WIB
sertifikat tanah
sertifikat tanah

PANDEGLANG, (KB).- Pemerintah Pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil dan Gubernur Banten, Wahidin Halim menyerahkan sertifikat 8.225 bidang tanah bagi warga Kabupaten Pandeglang, Lebak dan Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Penyerahan ribuan sertifikat tanah objek reforma agraria untuk masyarakat Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, dilaksanakan di Pendopo Bupati Pandeglang, Rabu (23/1/2019). Jumlah sertifikat yang siap diserahkan BPN melalui kegiatan retribusi tanah dan konsolidasi tanah di Provinsi Banten sejumlah 8.225 bidang tanah yang terdiri dari 8.000 bidang retribusi tanah yang tersebar di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan 225 bidang konsolidasi tanah yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Kemudian, empat bidang tanah milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan empat sertifikat tanah untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, pada 2018 pemerintah menargetkan sekitar 7 juta sertifikat dan BPN berhasil mengeluarkan sertifikat 9,3 juta sertifikat. "Sedangkan pada 2019 kita menargetkan 9 juta dan mengharapkan bisa mencapai 11 sampai 12 juta sertifikat," ucapnya. Menurut Sofyan, bagi masyarakat yang mempunyai tanah dan belum memiliki sertifikat, maka pada 2019 pihaknya akan mengadakan kembali untuk pembuatan sertifikat gratis. "Apabila bapak sudah mempunyai sertifikat untuk digunakan sebagai modal usaha, jangan dipergunakan yang tidak produktif," katanya. Sementara Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pembuatan sertifikat di era pemerintahan sekarang lebih cepat dan gratis. "Tentunya ini luar biasa. Selaku Gubernur Banten, saya berharap agar proses sertifikasi tanah ini dapat terus diterapkan untuk aset-aset pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga tidak perlu terjadi lagi sengketa aset pemerintah daerah karena persoalan aset sering menjadi kendala dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih," katanya. Terkait relokasi korban tsunami, gubernur menjelaskan, Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang saat ini sedang mencari tempat untuk merelokasi masyarakat yang terkena dampak tsunami dan pembangunan rumah. "Kita sudah menganggarkan di Provinsi Banten, kita akan memberikan tanah dan rumahnya gratis," ujarnya. Selain itu, kata dia, bagi warga yang rumahnya rusak karena bencana tsunami akan diberikan bantuan, baik rusak ringan maupun rusak sedang. Pemprov Banten sedang melakukan inventarisasi dalam upaya melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi bagi warga yang menjadi korban tsunami. (MH/Ant)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x