Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024, Sekda Pandeglang: ASN Harus Netral! Melanggar Diberikan Sanksi

- 6 Mei 2024, 20:30 WIB
Sekda Pandeglang Ali Fahmi Sumanta ingatkan ASN Pemkab Pandeglang untuk bersikap netral pada Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024.
Sekda Pandeglang Ali Fahmi Sumanta ingatkan ASN Pemkab Pandeglang untuk bersikap netral pada Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ali Fahmi Sumanta memastikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di lingkungan Pemkab Pandeglang akan bersikap netral pada Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024 yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.

“Saya pastikan tidak akan ada ASN yang terlibat politik praktis, semuanya akan berpikir netral di Pilbup atau Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024,” kata Fahmi kepada awak media, Senin 6 Mei 2024.

Dikatakan Fahmi, semua abdi negara di lingkungan Pemkab Pandeglang harus menyatakan netral diajang Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024. Apabila ada yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan peraturan-undangan yang berlaku.

“Kita enggak boleh berpolitik karena diatur dalam undang-undang. Kalau ada yang melanggar, tentunya akan ada sanksi yang diterima ASN tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemkab Pandeglang Ajukan 500 Formasi di 2024, Bupati Pandeglang Irna Narulita Harap Honorer Segera Jadi ASN

Fahmi juga meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yakni memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan di semua instansi.

“Tugas kita memberikan pelayanan kepada masyarakat bukan untuk berpolitik.Tetapi saya yakin, tidak akan ada ASN yang ikutan berpolitik. Karena memang kita selalu dan terus memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada para abdi negara agar netral,” ujarnya.

Baca Juga: Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemkab Pandeglang Sosialisasi Aktivasi KKI dan IBC

Fahmi mengatakan, pada saat pelaksanaan Pilbup atau Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024, seluruh ASN harus bisa bersikap netral dan tidak ikut melakukan kampanye terhadap salah satu calon pasangan (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Apabila hal itu dilanggar, akan ada sanksi, baik secara teguran atau pun hingga pemberian sanksi berat.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah