PANDEGLANG, (KB).- Memasuki new normal atau era normal baru pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP elektronik melalui aplikasi dalam jaringan (daring).
Meski demikian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tetap menerapkan protokol kesehatan dalam bekerja mengoperasikan apliasi daring di kantor.
Sekretaris Disdukcapil Pandeglang Tb.Agus Muhidin mengatakan, pelayanan adminduk melalui daring merupakan inovasi atau terobosan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dengan adanya Covid-19 ini akhirnya semua terdorong untuk menggunakan layanan sistem daring untuk menghindari penyebaran virus corona di Pandeglang," kata Sekdis Disdukcapil Agus Muhidin kepada Kabar Banten, Senin (22/6/2020).
Menurut dia, maskipun memasuki era normal baru pelayanan tetap berjalan.Namun saja saat ini ada inovasi pelayanan mudah bagi pemohon bisa mendaftar melalui daring.
“Wilayah Pandeglang kan luas. Jadi melalui aplikasi daring warga Kecamatan Sumur tidak harus jauh-jauh ke sini dengan ongkos transportasi mahal. Mereka bisa daftar dokumen adminduk di rumah dan berkas nanti bisa diantar oleh petugas PT Pos," ujarnya.
Ia mengatakan, pelayanan melalui daring juga telah diperuat dengan surat edaran bupati. Hal ini juga bagian dari upaya mencegah Covid-19.
Ia juga berharap ke depan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) bisa segera selesai, sehingga semua hal menyangkut pelayanan masyarakat bisa satu pintu.
"Iya, nanti untuk perekaman KTP bisa di kecamatan dan nanti proses pengambilannya di MPP, karena semua pelayanan publik akan dipusatkan di gedung tersebut," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang hendak melakukan aktifasi NIK, Dini Yuliana mengatakan, dirinya sudah merasakan manfaat pengalihan layanan adminduk melalui daring. Sebab dirinya hanya berkomunikasi melalui pesan daring.
"Iya kemarin saya mau mengaktifkan nomor induk kependudukan, Alhamdulillah sekarang sudah aktif kembali hanya dengan mengirim pesan kepada nomor layanan Disdukcapil, " (AT)*