Diduga Belum Mengantongi Izin, Indomobile Prima Energi Beroperasi di Pandeglang

- 25 Juni 2020, 19:32 WIB
demo mahasiswa
demo mahasiswa

PANDEGLANG, (KB).- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang menilai kehadiran PT Indomobile Prima Energi yang diduga belum mengantongi izin sudah beroperasi di Pandeglang. 

Oleh karena itu, mahasiswa meminta pemerintah untuk menutup aktivitas usaha perusahaan tersebut.

‎Hal itu di‎sampaikan koordinator lapangan (korlap) aksi PMII, Ahmadi saat berunjukrasa di depan halaman Kantor Dinas Penanama Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Kamis (25/6/2020).

‎Dalam orasinya Ahmadi mempertanyakan soal mudahnya pengusaha melaksanakan kegiatan tanpa menempuh proses perizinan sesuai regulasi. Apalagi saat ini jumlah usaha mereka sangat banyak. 

Oleh karena itu, Ahmadi meminta dinas terkait untuk menjelaskan proses perizinannya. Sebab, perusahaan tersebut sudah sangat menjamur usahanya di wilayah perkotaan.

“Kami menduga maraknya perusahaan Indomobile itu belum mengantongi izin dan itu bisa cacat administrasi. Nah kami patut menanyakan sejauh mana peran dan fungsi pemerintah selaku pemangku kebijakan. Padahal dalam  perda disebutkan setiap perusahaan harus menempuh proses perizinan yang sah. Proses perizinan juga  harus melalui berbagai tahapan. Maka dari itu kami memperyanyakan kemana aparat penegak perda yaitu Satpol PP dan DPMPTSP Pandeglang. Ya, termasuk  Komisi I DPRD harus melaukan pengawasan,” tutur Ahmadi.

Menurut dia, berbicara soal aturan perizinan tak jauyh dari  regulasi kepatuhan untuk ketertiban.  Apabila negara hadir tanpa aturan adalah sebuah kekacauan. Maka dari itu, penegakan ketertiban akan terlaksana apabila ada  ketetapan aturan yang baik dan tegas.

“Kami melihat kehadiran perusahaan Indomobile sangat  menuai kekecewaan kami. Belum lagi jika melihat kajian ilmiahnya, perusahaan tersebut bisa mematilkan pedagang eceran bahan bakar minyak (BBM)," ujar Ahmadi.

Ia menilai kehadiran perusahaan yang belum berizin namun sudah beroperasi ‎harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Perusahaan seperti itu harus ditndak sesuai aturan oleh eksekutif da legislatif.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah