Pandemi Covid-19, Masuk Kobong Pilkada Wajib Pakai Masker

- 11 Juli 2020, 05:45 WIB
Ahmad Sujai Ketua KPU Pandeglang
Ahmad Sujai Ketua KPU Pandeglang

PANDEGLANG, (KB).- Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja'i menyatakan pada pelaksanaan hari pencoblosan pemilihan bupati dan wakil bupati Pandeglang yang akan digelar 9 Desember 2020, ‎warga wajib memakai masker saat memasuki kobong tempat pencoblosan suara. Selain memakai masker, warga juga diwajibkan memakai sarung tangan.

"Kami akan sediakan masker dan sarung tangan dari pelastik. Jika kehabisan masker, sarung tangan dan cairan pencuci tangan maka pemilih akan disediakan tempat khusus oleh petugas untuk menggunakan hak suaranya. Semua persiapan ini sudah menjadi bagian dari tahapan Pilkada yang dilaksanakan di masa era normal baru pandemi Covid-19," kata Suja'i kepada Kabar Banten, Jumat (10/7/2020).

Menurut Suja'i kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan dalam pesta demokrasi ini sudah menjadi bagian dari arahan dan kebijakan pemerintah. Semua itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus corona.

"Tidak saja warga selaku pemilih, namun semua penyelenggara pemilu dan aparat keamanan diharuskan mentaati protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak," ujar Suja'i. (EM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x