Pandemi Covid-19, PDAM Pandeglang Bebaskan Denda

- 15 Juli 2020, 13:45 WIB

PANDEGLANG, (KB).- Direktur utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Berkah Pandeglang Ujang Sumawinata mengatakan, dampak dari Pandemi Covid-19 pelanggan air akan dibebaskan dari denda tagihan pembayaran rekening air. Pembebasan denda ini berlaku pada periode April sampai Juni 2020.

”Kami akan menghapus denda bagi para penunggak dari bulan April-Juni 2020, itu khusus untuk masyarakat yang terdampak Covid-19,” kata Dirut PDAM Tirta Berkah Pandeglang Ujang Sumawinata kepada Kabar Banten, Selasa (14/7/2020).

Bukan hanya itu, kata Ujang, pihaknya akan melakukan terobosan program door to door atau mengantarkan langsung tagihan ke rumah pelanggan, guna melayani pelanggan yang enggan ke luar rumah untuk membayar tagihan air.

"Kami akan datang langsung ke pelanggan sebagai bukti pelayanan maksimal," tuturnya.

Selain itu, kata Ujang, petugas terus melayani dengan baik terhadap kewajiban pelanggan. Oleh karena itu, petugas tidak pernah memaksa kepada para pelanggan untuk langsung bayar di tempat saat ada petugas yang datang. Karena, pihaknya masih memberikan toleransi kepada para pelanggan.

"Tidak ada pemaksaan harus bayar di tempat. Ini adalah upaya untuk memberikan kemudahan pelanggan bagi yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran tagihan air," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi DPD Partai Golkar Agus Khatibul Umam mendukung langkah PDAM tersebut. Ia menilai, perusahaan daerah ini sangat memahami situasi dan kondisi masyarakat di tengah roda ekonomi yang belum stabil.

"Ini langkah baik dan patut kita apresiasi. Karena, kalau tetap ada denda akan memberatkan masyarakat terutama para pelanggan PDAM," ucapnya.

Salah seorang pelanggan, Rohman, menyambut baik kebijakan PDAM. Dengan bebas denda, tentu sangat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus corona. (IF)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x