PANDEGLANG, (KB).- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang mulai melakukan perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula berusia 17 tahun di Pandeglang.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi mengatakan, untuk saat ini sudah bisa menerima perekaman KTP elektronik bagi masyarakat pemilih pemula. Perekaman tersebut sudah bisa dilakukan di masing-masing kecamatan.
”Yang belum cukup umur tapi wajib KTP, itu sudah diperbolehkan perekaman. Jadi, tanggal 8 Agustus KTP-el sudah bisa dicetak untuk diserahkan kepada pemohon. Ya, kemarin masih menunggu proses coklit dari KPU,” ucap Mursidi, Senin (27/7/2020).
Ia mengatakan, meskipun proses perekaman sudah bisa dilakukan, untuk proses pencetakan KTP menunggu data pemohon. Sehingga Desember 2020 sudah bisa menggunakan hak suara.
”Kalau untuk jumlahnya cukup banyak dan saya belum bisa sampaikan karena dinamis ya. Kalau untuk perekamannya itu sekarang sudah bisa dilakukan. Nanti proses pencetakannya secara bertahap," katanya.