"Untuk di lantai dua Plaza sebanyak 112 PKL dan sisanya di Selter Tsunami. Pnempatan ini dilakulan secara bertahap oleh para PKL. Untuk itu, kami tidak akan memungut biaya baik retribusi maupun sewa tempat sampai mereka ramai pengunjung," tutur Fahmi.
Sementara, Kabid Tribuntramas Satpol PP Kabupaten Pandeglang Juhanas Waluyu mengatakan, dalam penertiban tersebut dikerahkan sebanyak 25 anggota. Ia menyatakan dalam penertiban tersebut berjalan lancar, karena sebelumnya PKL sudah diberikan waktu untuk merelokasi sendiri.
"Kami diminta bantuan untuk merelokasi PKL ke tempat yang sudah di sediakan. Sebab ini batas akhir relokasi. Selama ini PKL tersebut telah melanggar aturan karena berjualan di trotoar jalan," ucapnya.
Untuk itu, kata dia, petugas menindak lanjuti hasil relokasi tersebut dengan pengawasan kepada PKL agar tidak kembali berjualan di trotoar jalan Pasar Labuan.
"Dalam melakukan pengawasan akan menggandeng aparat Kepolisian dan Koramil. Sebab khawatir kalau tidak ada pengawasan mereka akan kembali lagi," ujarnya. (IF)*