Pemkab Lebak Izinkan Pengelola Buka Tempat Wisata, Begini Syaratnya

29 Maret 2021, 23:07 WIB
Pantai Bagedur, Kecamatan Malingping, salah satu tempat wisata di Kabupaten Lebak. /

KABAR BANTEN - Pemkab Lebak memberikan kelonggaran kepada pengelola tempat wisata membuka usahanya untuk masyarakat umum.

Kelonggaran bagi pengelola tempat wista tersebut diberikan karena Pemkab Lebak terhitung semenjak tanggal 23 Maret sampai 4 April 2021 tidak lagi memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tetapi menggantinya dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). 

Hal itu sesuai instruksi Bupati Lebak Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Bentuk kelonggaran diberikan oleh Pemkab Lebak melihat dari status desa dimana ada tempat wisata.

"Apabila daerah tersebut masuk zona hijau Covid -19, maka aktivitas bisa dilakukan dengan mengacu pada Perda AKB (Adat Kebiasaan Baru)," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin kepada KabarBanten, com, Senin, 29 Maret 2021.

Baca Juga: Targetkan Jadi 10 Besar Destinasi Wisata Halal, Provinsi Banten Punya Ribuan Potensi Wisata, Apa Saja?

Kadisbudpar menjelaskan, status daerah atau wilayah tempat wisata yang menentukan bukan oleh Disbudpar. Keputusannya itu ditangan Gugus Tugas Covid-19.

"PSBBB sekarang ini diganti PPKM, tapi yang nentuin keadaan wilayahnya itu hijau, kuning, dan merah Covid-19 ada di tingkat RT, RW dan desa, kelurahan sebagai Gugus Tugas. Apabila daerah tersebut  masuk zona hijau Covid-19 aktivitas (membuka tempat obyek wisata) bisa dilakukan dengan mengacu pada AKB," katanya.

Gugus Tugas Covid-19 tingkat RT, RW, desa itu sementara menjadi penentuan daerah tersebut bisa membuka aktivitas sosial dan pariwisata.

"Jadi yang menentukan  Gugus Tugas tingkat kelurahan atau desa sesuai aturan PPKM dan pelaksanaannya mengacu ke AKB," katanya.

Baca Juga: 'Negeri di Atas Awan' Tetap Menawan, Meski Pandemi, Pengelola Gunung Luhur Kabupaten Lebak Siapkan Hal Ini

Sementara itu, Ketua Pokdarwis Pesona Pantai Bagedur, Kecamatan Malingping Mumu Mahfudin menyambut baik Pemkab Lebak tidak memperpanjang PSBB.

"Kita tentu sangat mengapresiasi karena selama PSBB usaha kita terkurung dalam sangkar aturan. Sehingga berdampak buruk terhadap pendapatan karena membuat kunjungan di tempat wisata jadi sepi," katanya.

Selama masa pandemi Covid-19, sektor pariwisata di Kabupaten Lebak khususnya mengalami keterpurukan. Salah satunya tempat wisata Pantai Bagedur.

"Oleh karena itu, dengan diberlakukannya PPKM sedikit memberi angin segar kepada kami. Sebab tempat wisata diperbolehkan buka kembali dengan syarat masuk zona hijau, dan alhamdulilah Pantai Bagedur masuk zona hijau Covid-19," katanya.

Baca Juga: Wow, Kemenparekraf Tetapkan Destinasi Wisata Pandeglang Masuk 6 KEK, Yuk Kenali Tanjung Lesung Lebih Mendalam!

Hal senada diungkapkan, Pengelola tempat wisata Gunung Luhur, Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber, Dedi Suhayadi, yang menyambut baik Pemkab Lebak tidak lagi menerapkan PSBB tetapi menerapkan PPKM.

"Ini yang kami tunggu, terlebih wilayah Citorek statusnya zona hijau Covid-19. Alhamdulilah  zona hijau gak ada laporan warga yang kena Covid-19," katanya.

Dedi menambahkan, sementara ini jumlah kunjungan wisatawan ke Negeri di Atas Awan Gunung Luhur masih sepi. Jumlahnya masih puluhan.

"Besar kemungkinan belum pada tahu kalau sekarang sudah dibuka. Pas libur akhir pekan kemarin jumlah kunjungan masih sepi, tapi mudah-mudahan libur akhir pekan mendatang ramai kunjungan dan kita sudah siap menjalankan sesuai Prokes," katanya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler