KABAR BANTEN - Pemkab Lebak memberikan kelonggaran kepada pengelola tempat wisata membuka usahanya untuk masyarakat umum.
Kelonggaran bagi pengelola tempat wista tersebut diberikan karena Pemkab Lebak terhitung semenjak tanggal 23 Maret sampai 4 April 2021 tidak lagi memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tetapi menggantinya dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Hal itu sesuai instruksi Bupati Lebak Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
Bentuk kelonggaran diberikan oleh Pemkab Lebak melihat dari status desa dimana ada tempat wisata.
"Apabila daerah tersebut masuk zona hijau Covid -19, maka aktivitas bisa dilakukan dengan mengacu pada Perda AKB (Adat Kebiasaan Baru)," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin kepada KabarBanten, com, Senin, 29 Maret 2021.
Kadisbudpar menjelaskan, status daerah atau wilayah tempat wisata yang menentukan bukan oleh Disbudpar. Keputusannya itu ditangan Gugus Tugas Covid-19.
"PSBBB sekarang ini diganti PPKM, tapi yang nentuin keadaan wilayahnya itu hijau, kuning, dan merah Covid-19 ada di tingkat RT, RW dan desa, kelurahan sebagai Gugus Tugas. Apabila daerah tersebut masuk zona hijau Covid-19 aktivitas (membuka tempat obyek wisata) bisa dilakukan dengan mengacu pada AKB," katanya.
Gugus Tugas Covid-19 tingkat RT, RW, desa itu sementara menjadi penentuan daerah tersebut bisa membuka aktivitas sosial dan pariwisata.