Pemkab Lebak Izinkan Pengelola Buka Tempat Wisata, Begini Syaratnya

- 29 Maret 2021, 23:07 WIB
Pantai Bagedur, Kecamatan Malingping, salah satu tempat wisata di Kabupaten Lebak.
Pantai Bagedur, Kecamatan Malingping, salah satu tempat wisata di Kabupaten Lebak. /

"Jadi yang menentukan  Gugus Tugas tingkat kelurahan atau desa sesuai aturan PPKM dan pelaksanaannya mengacu ke AKB," katanya.

Baca Juga: 'Negeri di Atas Awan' Tetap Menawan, Meski Pandemi, Pengelola Gunung Luhur Kabupaten Lebak Siapkan Hal Ini

Sementara itu, Ketua Pokdarwis Pesona Pantai Bagedur, Kecamatan Malingping Mumu Mahfudin menyambut baik Pemkab Lebak tidak memperpanjang PSBB.

"Kita tentu sangat mengapresiasi karena selama PSBB usaha kita terkurung dalam sangkar aturan. Sehingga berdampak buruk terhadap pendapatan karena membuat kunjungan di tempat wisata jadi sepi," katanya.

Selama masa pandemi Covid-19, sektor pariwisata di Kabupaten Lebak khususnya mengalami keterpurukan. Salah satunya tempat wisata Pantai Bagedur.

"Oleh karena itu, dengan diberlakukannya PPKM sedikit memberi angin segar kepada kami. Sebab tempat wisata diperbolehkan buka kembali dengan syarat masuk zona hijau, dan alhamdulilah Pantai Bagedur masuk zona hijau Covid-19," katanya.

Baca Juga: Wow, Kemenparekraf Tetapkan Destinasi Wisata Pandeglang Masuk 6 KEK, Yuk Kenali Tanjung Lesung Lebih Mendalam!

Hal senada diungkapkan, Pengelola tempat wisata Gunung Luhur, Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber, Dedi Suhayadi, yang menyambut baik Pemkab Lebak tidak lagi menerapkan PSBB tetapi menerapkan PPKM.

"Ini yang kami tunggu, terlebih wilayah Citorek statusnya zona hijau Covid-19. Alhamdulilah  zona hijau gak ada laporan warga yang kena Covid-19," katanya.

Dedi menambahkan, sementara ini jumlah kunjungan wisatawan ke Negeri di Atas Awan Gunung Luhur masih sepi. Jumlahnya masih puluhan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah