BIP juga tidak sama dengan program hibah pariwisata yang juga sedang dipersiapkan pemerintah.
Akan tetapi, BIP reguler adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan atau produksi pelaku usaha parekraf.
Sedangkan BIP Jaring Pengamanan Usaha adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan atau investasi aktiva tetap.
Tujuannya, dalam rangka membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk keberlangsungan usahanya khususnya akibat efek pandemi.
"Badan usaha yang mendaftar baik untuk kategori reguler maupun JPU harus memiliki Nomor Induk Badan Usaha (NIB)," kata Fadjar Hutomo.
Baca Juga: Ada Ingub Baru, PHRI Kabupaten Serang: Angin Segar Untuk Bangkitnya Pariwisata
Informasi lebih lanjut serta petunjuk teknis tentang cara pengajuan untuk dapat mengikuti program ini sudah dapat diunduh di website www.bip.kemenparekraf.go.id.***