Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pengunjung Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan di Kota Serang Dibatasi

- 20 Desember 2021, 19:28 WIB
Sejumlah pengunjung tempat wisata di Kota Serang sedang berteduh di bawah payung raksasa di halaman Masjid Agung Banten Lama, Senin 20 Desember 2021.
Sejumlah pengunjung tempat wisata di Kota Serang sedang berteduh di bawah payung raksasa di halaman Masjid Agung Banten Lama, Senin 20 Desember 2021. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Serang akan memperketat dan membatasi kunjungan tempat wisata dan pusat perbelanjaan sebanyak 70 persen, selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pembatasan pengunjung tempat wisata dan pusat perbelanjaan di Kota Serang tersebut dilakukan agar pemulihan ekonomi dan penyebaran Covid-19 tetap berjalan.

Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin mengatakan, Pemkot Serang melakukan pembatasan pengunjung tempat wisata dan pusat perbelanjaan namun tidak akan melakukan penyekatan kendaraan ke Kota Serang.

Namun, akan lebih memperketat protokol kesehatan dan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Memang kalau penyekatan itu tidak, karena kan ini juga menyangkut pemulihan ekonomi masyarakat. Maka dari itu kami akan lebih memperketat lagi protokol kesehatan, dan membatasi kunjungan tempat wisata serta pusat perbelanjaan sesuai dengan aturan pusat," katanya, Senin 20 Desember 2021.

Baca Juga: Situs Patapaan Sultan Hasanuddin, Situs Purbakala di Kabupaten Serang

Menurut dia, tidak diberlakukannya penyekatan karena saat ini Pemerintah Pusat, termasuk Polda Banten akan memberlakukan ganjil genap kendaraan di Kota Serang.

"Nanti juga akan ada patroli untuk memonitoring adanya kerumunan dan keramaian di tempat-tempat tertentu," ujarnya.

Kemudian, kata dia, saat ini juga Pemkot Serang sedang menggalakkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, mulai dari masyarakat umum, remaja, hingga lanjut usia (Lansia).

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x