Ribuan Honorer Kabupaten Serang Berpotensi Jadi PPPK Paruh Waktu, Dapat NIP Tapi Bekerja Setengah Hari

- 30 April 2024, 11:00 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan rencana pengangkatan ribuan honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan rencana pengangkatan ribuan honorer menjadi PPPK paruh waktu. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang menyebut ada ribuan honorer atau tenaga non ASN yang berpotensi diangkat jadi PPPK paruh waktu.

Pengangkatan PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang berpotensi dilakukan karena pada 31 Desember 2024 sudah tidak boleh lagi ada honorer atau tenaga non ASN di Indonesia.

PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang tersebut walau sudah mendapat NIP namun boleh bekerja setengah hari.

Baca Juga: Dukung Kinerja Pilkada, Formasi CASN dan PPPK Bawaslu Disetujui 100 Persen, Ini Formasi Terbanyak

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, sesuai Undang-Undang 20 tahun 2023 tentang ASN bahwa 31 Desember tidak ada lagi honorer, yang ada hanya PPPK dan PNS.

Q"Sudah jelas kata Menpan, bagi (non ASN) yang lolos tes jadi PPPK dan yang tidak lolos residu honorer pengangkatan 2025 yang sudah terdata kata Menpan akan diangkat jadi PPPK paruh waktu atau PPPK tidak terikat," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 29 April 2024.

Ia mengatakan, skema PPPK paruh waktu diterapkan dengan honor atau penghasilan dibawah UMR.

Misalnya UMR Kabupaten Serang Rp4,3 juta dan honorer di BKPSDM diberikan Rp2 juta artinya setengah UMR.

Kemudian karena mereka hanya diberikan honor dibawah UMR maka berhak bekerja setengah hari atau dari jam 07.00-12.00 siang.

Setelah itu diperbolehkan pulang dan boleh mencari kerja di tempat lain.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah