Bantuan Anak Sekolah Cair Tahun Ini, Ini Besaran Nilai dan Cara Mendapatkannya

11 Januari 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi dana bantuan. /

KABAR BANTEN - Bantuan untuk anak sekolah tahun 2021 dengan total sebesar Rp4,4 juta setahun diluncurkan lagi oleh pemerintah mulai Senin, 4 Januari 2021 lalu.

Bantuan untuk anak sekolah masuk kedalam jenis bantuan yang disalurkan pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan untuk 10 juta Keluarga Penerima Harapan (KPM).

Adanya bantuan PKH kategori pendidikan yang diperuntukkan untuk anak sekolah mulai jenjang SD hingga SMA atau sederajat, merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam mendorong masyarakat (kurang mampu) untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan pendidikan.

Baca Juga : Menggemaskan! Obati Trauma Pasca Bencana, Mahasiswa UIN Banten Jadi Badut untuk Berbagi Keceriaan

Bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Dikutip Kabar-Banten.com dari laman pkh.kemensos.go.id, total bantuan Rp4,4 Juta untuk anak sekolah, besaran bantuan yang didapat berbeda-beda, sesuai kategori jenjang pendidikan.

Untuk kategori pendidikan anak Sekolah Dasar (SD) atau sederajat, nilai bantuannya sebesar Rp900.000 per tahun atau setara dengan Rp225.000 per tahap.

Baca Juga : Untirta Tutup Sementara Kampus Pakupatan

Untuk kategori pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, nilai bantuannya sebesar Rp1.500.000 per tahun, atau setara dengan Rp375.000 per tahap.

Untuk kategori pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, nilai bantuannya sebesar Rp2.000.000 per tahun, atau setara dengan Rp500.000 per tahap.

Bantuan PKH kategori anak sekolah ini bisa didapatkan dengan syarat murid harus mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga : Belasan Sekolah Baru di Banten Akan Dibangun Tahun Ini, Cek Lokasinya

Kemudian, harus terdaftar di lembaga pendidikan baik formal (SD/SMP/SMA atau sederajat) maupun non formal (PKBM/SKB/LKP) di masing-masing daerah. Serta, harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Bagi anak sekolah yang belum mempunyai KIP, jangan khawatir, bantuan PKH kategori anak sekolah masih bisa didapatkan dengan syarat keluarga harus mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk melakukan pendaftaran ke Dinas Pendidikan setempat.

Tidak juga mempunyai KKS, jangan dulu menyerah. Bantuan masih bisa didapatkan dengan cara dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW setempat untuk dibawa saat mendaftar ke Dinas Pendidikan setempat.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler