Buat Kantin Sehat di Sekolah, Berikut Standar dan Kriteria dari BPOM

7 April 2022, 06:20 WIB
Siswa saat jajan di kantin sekolah. /tangkapan layar laman sma.kemdikbud.go.id/

KABAR BANTEN - Di masa pandemi kegiatan belajar mengajar mulai dilonggarkan. Kini siswa dapat belajar di sekolah meski masih dibatasi. Kondisi ini menjadi tantangan yang tidak ringan bagi setiap sekolah untuk membuka kantin sehat.

Sistem pengelolaan kantin sehat di masa kebiasaan baru menjadi hal yang perlu dirancang secara inovatif dan kreatif serta mengacu pada protokol kesehatan.

Keberadaan kantin sekolah sangat berpengaruh terhadap kondisi gizi warga sekolah, oleh karena itu sekolah harus memperhatikan makanan apa saja yang ada di kantin sehat sekolah.

Baca Juga: Mendikbudristek Dorong Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Akses Rapor Pendidikan

Sebelum anak berangkat ke sekolah, anak sarapan terlebih dahulu, jika kebutuhan gizi dari sarapan belum tercukupi, maka Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) di kantin menjadi salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan gizi tersebut.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman di sma.kemdikbud.go.id, berikut standar dan kriteria kantin sehat menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM;

1. Bagi sekolah yang akan membuat kantin sehat harus memperhatikan makanan apa saja yang disediakan, kemudian makanan yang aman dan
bersih.

2. Sebelum datang ke kantin siswa harus mencuci tangan terlebih dahulu.

3. Produk makanan yang dijual di kantin memiliki label yang jelas.

4. Melatih anak untuk membaca label
informasi nilai gizi pada makanan yang dijual di kantin.

5. Kantin dapat menyediakan berbagai minuman sehat.

6. Di kantin sehat sekolah tidak menjual makanan dan minuman berwarna mencolok.

7. Kantin tidak menjual makanan dengan rasa tertentu atau misalnya terlalu manis.

8. Kantin juga dapat membatasi persediaan makanan cepat saji.

9. Kantin juga membatasi persediaan makanan ringan.

10. Kantin dapat memperbanyak persediaan makanan berserat.

Untuk membuat kantin diperlukan sarana prasarana, salah satunya ruang makan kantin sehat yang harus memenuhi persyaratan :

1. Kantin harus menyediakan meja dan kursi dalam jumlah yang cukup.

2. Meja dan kursi harus selalu dibersihkan setelah digunakan,
maka permukaan meja harus mudah dibersihkan.

3. Untuk kantin di ruang tertutup, harus memiliki ventilasi yang cukup agar udara panas dan lembab berganti dengan udara segar.

Baca Juga: PPDB 2022, Pemerintah Daerah Libatkan Sekolah Swasta

Tentu pada saat kantin sekolah sudah dibuka, diperlukan pengawasan baik dari pihak internal maupun dari pihak dari luar sekolah.

Sekolah bisa melakukan kerja sama dengan pedagang di luar sekolah untuk menjual produk makanan sehat dan menjaga kebersihan.

Sekolah dapat memperhatikan hal-hal untuk membuka kantin sehat, salah satunya sarana prasarana kemudian produk makanan yang dijual sehingga kebutuhan gizi tetap terjaga.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: sma.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler