PPDB 2022, Pemerintah Daerah Libatkan Sekolah Swasta

- 25 Maret 2022, 21:43 WIB
Ilustrasi penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2022.
Ilustrasi penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2022. /Tangkapan layar ditsmp.kemdikbud.go.id

KABAR BANTEN - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni pemerintah daerah dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta  dalam pelaksanaan PPDB 2022.

Pelaksanaan PPDB 2022 bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id, berikut cara penyaluran kelebihan siswa pada PPDB 2022 :

1. Sekolah wajib melapor ke Dinas Pendidikan jika berdasarkan hasil seleksi jumlah calon siswa pada sekolah melebih daya tampung.

2. Sekolah tidak boleh menambah jumlah Rombongan Belajar atau ruangan kelas baru terkait PPDB 2022.

3. Dinas Pendidikan wajib menyalurkan
kelebihan calon siswa ke sekolah lain dalam zonasi yang sama.

4. Jika dalam zonasi yang sama tidak tersedia, siswa tersebut disalurkan ke sekolah diluar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah daerah lain yang terdekat.

Berikut penyaluran bagi calon siswa yang tidak diterima pada PPDB 2022 :

Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangan wajib menyalurkan siswa yang tidak diterima untuk disalurkan ke sekolah lain Dinas Pendidikan sesuai dengan dalam wilayah zonasi yang
sama.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x